SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GROBOGAN NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBDESA TAHUN 2019

  • Nov 08, 2018
  • glapan-grobogan

07-11-2018 Hari Rabu bertempat di Gedung Riptaloka di selenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Grobogan  Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019 . Pada hari adalah Tahap Ke   II dari 3 (Tiga ) tahap yang akan di selenggarakan yang di ikuti Semua Desa  Se Kabupaten Grobogan untuk  Tahap II ini diikuti  Desa dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Pulokulon,Ngaringan Kradenan,Kedungjati ,Karangrayung dan Gubug.Pada kesempatan ini acara di buka oleh beliau Drs.Daru wisakti ,M.Si. selaku Plt. Kepala Bagian  Pemerintahan Desa Sekda  Kabupaten Grobogan dalam sambutannya beliau menyampaikan  bahwa " Dengan adanya  perubahan regulasi  tentang pengelolaan Keuangan Desa dari Peraturan Menteri  Dalam Negeri No 113 Tahun 2014 di ubah Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 20 tahun 2018 maka Pemerintah Daerah harus menerbitkan  Peraturan Bupati  baru Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang  Sesuai  dengan Peratuaran Menteri Dalam Negeri  Nomor  20 tahun 2018 dan banyak perubahan pada mekanis dan Kewenangan Dalam Pengelola Keuangan Desa  ” .Dan selanjutnya Materi di Sampaikan Kasubag Pemdes Setda Kabupaten Grobogan yaitu Singkronisasi Kebijakan Pemerintah Desa dengan Kebijakan Pemerintah Daerah,Prinsip penyusunan APBDesa,Kebijakan Penyusunan APBDesa,Teknis Penyusunan APBDesa dan Hal-hal Khusus Lainya .