PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID19 DENGAN PENYEMPEROTAN DISINFEKTAN DAN SOSIALISASI

  • Mar 27, 2020
  • glapan-grobogan
  • PEMERINTAHAN, KEGIATAN, KESEHATAN

           

            Kamis (26-03-2020 )  ,Dalam Rangka penyebaran Virus Covid 19 (Virus Corona ) Pemerintah Desa Glapan bersama FKD,Babinkamtibmas,Babinsa Desa , Pusekemas II Gubug ,dan Tim Kecamatan Gubug pada hari kamis tanggal 26 Maret 2020 mengadakan Penyemprotan Desinfektan pada tempat fasilitas Umum dan mengadakan Sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Virus Covid 19 .Kegiatan di mulai jam 07.30.dengan di awali dengan apel yang di pimpin Kepala Desa  dilanjutkan doa bersama ,setelah itu pembagian tugas wilayah masing –masing petugas penyemprot.Bersamaan itu juga dilakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus Covid 19 dengan menggunakan Pengeras Suara di Mushola dan masjid di 3 tempat yaitu Mushola Dsn Krajan ,Masjid Dsn Brebes dan Mushola Dsn Nangkluk.untuk Tempat-tempat yang di lakukan penyemprotan adalah fasililitas umum seperti Kantor Desa,Balai Desa ,Sekolahan dan tempat ibadah. Kegiatan selesai Jam 10.30 WIB dan tim Kembali berkumpul di Kantor Desa untuk Melaporkan dari masing-masing Tim telah melaksanakan tugas .Dengan dilaksanakan Kegiatan tersebut dapat mencegah dan memotoang rantai  penyebaran virus Covid 19 (Virus Corona) .Selain hal tersebut masyarakat di harapkan melaksanakan himbauan dari dari pemerintah seperti :

  • Menjaga sanitasi Lingkungan dan mendorong Masyarakat untuk hidup seahat ;
  • Tidak mengadakan kegiatan sosial Kemasyarakatan yang menyebabakan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri yaitu :

    a.      Resepsi Pernikahan,Yasinan /Tahlilan ,Pertemuan RT/RW,Arisan ,Khaul  Nyadran ,Posyandu           dan Kerja   Bakti Masal;

    b.     Hiburan ,Pameran ,Bazzar ,Nongkrong ,Karaoke,dan Pasar Malam c.     Kegiatan Olahraga
  • FKD dan Kader  Desa  melakukan pendataan terhadap pendatang dari luar Kecamatan Gubug ,Ketua FKD        melaporkan Kepada Bidan Desa untuk selanjutnya Bidan Desa akan berkoordinasi dengan Puskemas              ,Selanjutnya menyarankan warga pendatang untuk Isolasi mandiri atau tinggal dirumah selama 14 hari;
  • Mengajak masyarakat untuk melaksankan Penyemprotan Mandiri pada Rumah dan lingkungan Masing-          masing
  • Bahawa apabila ditemukan pebuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri ,maka setiap anggota          Polri akan melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-                    undangan yang berlaku .

Semoga dengan kegiatan ini dapat mencegah Penyebaran Virus Covid 19 dan masyarakat dapat mengantisipasi penyebaran Virus Covid 19 .(mbc)