MUSYAWARAH DESA(MUSDES) PENYUSUNAN PERDES AD ,PERKADES ART DAN RENCANA KERJA BUMDES " SIDO LANCAR"

  • Sep 30, 2021
  • glapan-grobogan
  • DANA DESA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Glapan,30/09/2021 , Selasa 28 September 2021 bertempat di Balai Desa Glapan telah melaksanakan Musyawarah Desa  dalam rangka pembentukan dan Pendirian Bumdes dan  Penyusunan Perdes AD Perkades ART dan Rencana Kerja    BUMDes Tahun 2022 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah tertinggal ,dan Transmigasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran ,Pendataan Dan Pemeringkatan ,Pembinaan dan Pengembangan ,Pengadaan Barang dan /atau Jasa Badan Usaha Milik Desa /Badan Usaha Milik Desa Bersama.Musdes dihadiri oleh Sekretaris Camat Gubug  beserta  Pendamping Desa , Kepala Desa Galapn  beserta perangkatnya , ketua BPD beserta anggotanya, dan Lemabga Desa Lainnya  Musdes dimulai pukul 13.00 WIB. Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes Merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Sekcam Camat menyampaikan dalam sambutannya BUMDes dibentukan berdasarkan kebijakan Kemendes. Dengan terbentuknya BUMDes dimasing-masing desa diharapkan dapat terbentuk BUMDesma (BUMDes bersama). Dengan begitu desa tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat. Harapan dibentuknya BUMDes yaitu adanya target pembentukan BUMDes meliputi nama BUMDes, pengurus BUMDes dan jenis kegiatan usahanya. BUMDes dibentuk dengan menggali potensi desa, misalnya dibidang pertanian. Pada mudes ini peserta menyepakati beberapa hal yang sangat penting yaitu :

  • menyepakati Penyesuain Peerdes pendirian Bumdes dan Anggaran Dasar (AD);
  • menyepakati Perkades Anggaran Dasar Rumah Tangga;
  • Menyepakati Pencabutan perdes nomor 2 tahun 2019 tentang pendirian Bumdes beserta AD dan ART nya ;
  • menyepakati Pelaksana Opersional dan pegwaianya yang sudah ada menjalankan tugas samapi denga masa baktinya;
  • menyepakati Rencana Kerja pengembangan  BUMDes.

Dari hasil kesepakatan tersebut di tuangkan Dalam Berita Acara Musdes dan ditetapkan Perdes Pendirian Bumdes serta AD ,Perkades ART dan Penyusunan Program Kerja Bumdes Tahun 2022 untuk Syarat pendaftaran BUMDes ke Kemeneterian secara Elektronik.(mbc)