MUSRENBANGDES PEMBAHASAN RPJMDES 2020-2027 ,RKPDESA 2025 dan DURKPDESA 2026

  • Aug 27, 2024
  • MUH HASAN BISRI

 

 

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pada hari rabu (26/08/2024) pukul 08.30 – 11.30 WIB, Pemerintahan Desa Glapan mengadakan Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 s/d 2027 , Rencana Kerja Pemerintah Desa 2025 dan DURKPDesa 2026 . Kegiatan berlangsung di Gedung Serba Guna  dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020 s/d 2027 ,(Rencana Kerja Pembangunan Desa ) RKPDesa 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan pembangungan Desa (DURKPDesa)  2026. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDesa telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes dan RKPDEsa  tersebut. Setelah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Kepala Desa Glapan  dengan BPD.

Pada sambutan Tim Monev Kecamatan di wakili oleh  oleh Kasi PMD Kecamatan Gubug bapak MUHAMMAD MUSLICHAN,SE dalam sambutan di sampaikan menindak lanjuti dengan di terimanya  Surat Keputusan Bupati Grobogan tentang penambahan Jabatan Kepala Desa ,maka perlu di tetapkannya RPJMDesa yang baru dengan tamabahan 2 tahun .untuk kegiatan bisa melanjutkan dari RPJMDesa yang sudah ada atau menambah yang baru hasil dari Musdus atau mudes perencanaan selain itu juga di bahas RKPDesa 2025 dan DURKPDesa 2026 sebagai penjabaran dari RPJMdesa.