INFORMASI TENTANG APBDES GLAPAN TAHUN 2019
- Feb 23, 2019
- glapan-grobogan
Sebagai Dasar Pelaksanaan Pengelola Keuangan Desa tiap Tahun adalah APBDes tidak terkecuali Desa Glapan Kecamatan Gubug. Pada tahun ini sebagai dasar pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Glapan telah ditetapkan Peraturan Desa Glapan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) Tahun 2019 yang telah di tetapkan pada tanggal 31 Desember 2018. Adapun APBDes Glapan Tahun 2019 dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa | ||
a. Pendapatan Asli Desa | Rp. | 64.700.000,00 |
b. Transfer | Rp. | 1.653.698.700,00 |
c. Lain-lain Pendapatan yang sah | Rp. | 160.000.000,00 |
Jumlah Pendapatan | Rp. | 1.878.398.700,00 |
2. Belanja Desa | ||
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa | Rp. | 514.852.700,00 |
b. Bidang Pembangunan | Rp. | 1.257.790.000,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | Rp. | 38.100.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Rp. | 85.772.000,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa | Rp. | 810.000,00 |
Jumlah Belanja | Rp. | 1.897.324.700,00 |
Surplus/Defisit | Rp | -18.926.000,00 |
3. Pembiayaan Desa | ||
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp. | 58.926.000,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp. | 40.000.000,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp. | 18.926.000,00 |
- Hasil penyewaan tanah kas desa Rp. 31.100.000,-
- Hasil Pengelolaan tanah bengkok Kades dan Perangkat Desa Rp. 33.600.000,-
- Dana Desa APBN Rp. 1.120.980.000,-
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp. 22.243.700,-
- Alokasi Dana Desa Rp. 255.565.000,-
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi Rp. 255.000.000,
- Hasil Kompensasi Jaringan Sutet Pada tanah Tanah Desa Rp 160.000.000,-