CAGAR BUDAYA DI DESA GLAPAN

  • Aug 15, 2018
  • glapan-grobogan

Di Desa Glapan Ditemukan Yoni atau Umpak Jaman Hindu   Desa Glapan terletak di sebelah Selatan Kota Kecamatan lebih kurang 7 Km dan 30 Km dari Kabupaten Grobogan serta 30 Km dari Kota Provinsi. Dengan perbatasan antara lain :sebelah Utara Desa Ginggangtani ,Timur  Desa Ginggangtani Selatan Desa Penadaran  dan  Barat   Desa Trisari  dengan luasan   wilayah 425 km2 dengan Jumlah Penduduknya  1987 jiwa yang terdiri dari  685 KK   sebagian besar matapencaharian   Petani dan buruh Tani.

  Di desa kami terdapat peninggalan jaman Hindu seperti bentuk Yoni berupa Prasasti batu 3 buah dengan ukuran 1 kecil dan 2 besar  yang berbentuk berdenah bujur sangkar, sekeliling badan Yoni terdapat pelipit-pelipit, seringkali di bagian tengah badan Yoni terdapat bidang panil. Pada salah satu sisi yoni terdapat tonjolan dan lubang yang membentuk cerat. Pada penampang atas Yoni terdapat lubang berbentuk bujur sangkar yang berfungsi untuk meletakkan lingga. Pada sekeliling bagian atas yoni terdapat lekukan yang berfungsi untuk menghalangi air agar tidak tumpah pada waktu dialirkan dari puncak lingga. Dengan demikian air hanya mengalir keluar melalui cerat.

Pada awalnya ditemukan warga desa kami di salah satu kebun milik warga, kami tidak tahu benda apa itu batu berbentuk segi empat sebagian kalangan masyarakat berpendapar bahwa benda itu merupakan umpak masjid karena penemuan berdekatan dengan bangunan masjid dan pernah berkembang  cerita dari orang –orang tua dahulu  itu merupakan peninggalan umpak masjid Demak yang tertinggal dalam perjalananan dihubungkan karena lokasi penemuan dekat sungai Tuntang yang mengalir melewati daerah Demak .Namun dengan adanya perkembangan media teknologi dan media sosial lewat internet dapat diketahui bahwa benda itu merupakan Yoni peninggalan zaman Hindu diliat dari ciri-cirinnya tadi .sayangnya benda itu belum terpelihara dengan baik dan belum bisa di amankan sebagai peninggalan cagarbudaya.Dan pernah benda itu dijual oleh masyarkat uang hasil penjualan akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum namun setelah itu merupakan benda cagarbudaya maka benda tersebut diminta lagi dan dikembalikan pada tempat semula dan sampai sekarang masih dibiarkan tergeletak begitu saja belum bisa kami manfaatkan dengan baik