BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK BUPATI GROBOGAN NO :400.10.2/02/VI/2024
Alamat Kantor: Dusun Brebes Rt 003 Rw 003 DESA GLAPAN
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa  Glapan  merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis .

Anggota BPD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Masa jabatan anggota BPD adalah 8 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati, yang telah dilegasikan kewenangannya  penetapan keputusan peresmian pengangkatan dan pemberhentian anggota BPD kepada Camat.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD Desa Glapan terdiri dari 5 orang, 3 laki-laki dan 2 perempuan.

Visi & Misi BPD

VISI 

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender..

MISI

  • Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
  • Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa Glapan .
  • Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmu
  • Berusaha sebaik mungkin mengemban amanah yang telah dipercaya.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

FUNGSI BPD 

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;dan                                        
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

TUGAS BPD

  • menggali aspirasi masyarakat;
  • menampung aspirasi masyarakat;
  • mengelola aspirasi masyarakat;
  • menyalurkan aspirasi masyarakat;
  •  menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuana. 

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

SARJONO

SUGIYONO

YUYUN ANTIKA

BAMBANG SUTEJA

SITI JANILAH

KETUA

WAKIL KETUA

SEKTRETARIS

ANGGOTA 

ANGGOTA

SLTA

SLTP

SLTA

SLTP

SLTP